KRITERIA HADITS MAQBUL DAN MARDUD DALAM MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH
Abstrak
Penelitian ini mengkaji kedudukan hadis sebagai sumber hukum kedua dalam Islam dan menelaah bagaimana Muhammadiyah melalui Manhaj Tarjih menetapkan validitas serta otentisitas hadis sebagai dasar istinbat hukum. Tujuannya adalah menjelaskan bagaimana Manhaj Tarjih menyeleksi, menetapkan, dan menafsirkan hadis dengan standar metodologis yang ketat sehingga dapat dijadikan pedoman hukum Islam yang kredibel. Adapun metode yang digunakan berupa penelitian kualitatif dengan pendekatan kajian literatur melalui proses klasifikasi, penyaringan, dan analisis berbagai sumber primer dan sekunder terkait hadis dan metodologi tarjih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi pendekatan riwayah dan dirayah dalam Manhaj Tarjih menghasilkan proses istinbat yang rasional, sistematis, dan selaras dengan perkembangan pemikiran Islam modern. Hadis maqbul ditempatkan sebagai fondasi utama dalam penetapan hukum, dengan kriteria ketat terkait kekuatan sanad, kredibilitas perawi, dan kesesuaian matan dengan al-Qur’an serta hadis sahih lainnya. Sebaliknya, hadis mardud tidak dijadikan hujjah karena kelemahannya secara epistemologis dan risiko kesalahan atribusi terhadap Nabi.







