KRITERIA HADITS MAQBUL DAN MARDUD DALAM MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH

Penulis

  • Taufiq Arqam H. Wantu Universitas Muhammadiyah Surabaya Penulis
  • Muhammad Iqbal Rahman Universitas Muhammadiyah Surabaya Penulis
  • Lilis suryani Universitas Muhammadiyah Surabaya Penulis
  • Muhammad Hambal Shafwan Universitas Muhammadiyah Surabaya Penulis

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kedudukan hadis sebagai sumber hukum kedua dalam Islam dan menelaah bagaimana Muhammadiyah melalui Manhaj Tarjih menetapkan validitas serta otentisitas hadis sebagai dasar istinbat hukum. Tujuannya adalah menjelaskan bagaimana Manhaj Tarjih menyeleksi, menetapkan, dan menafsirkan hadis dengan standar metodologis yang ketat sehingga dapat dijadikan pedoman hukum Islam yang kredibel. Adapun metode yang digunakan berupa penelitian kualitatif dengan pendekatan kajian literatur melalui proses klasifikasi, penyaringan, dan analisis berbagai sumber primer dan sekunder terkait hadis dan metodologi tarjih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi pendekatan riwayah dan dirayah dalam Manhaj Tarjih menghasilkan proses istinbat yang rasional, sistematis, dan selaras dengan perkembangan pemikiran Islam modern. Hadis maqbul ditempatkan sebagai fondasi utama dalam penetapan hukum, dengan kriteria ketat terkait kekuatan sanad, kredibilitas perawi, dan kesesuaian matan dengan al-Qur’an serta hadis sahih lainnya. Sebaliknya, hadis mardud tidak dijadikan hujjah karena kelemahannya secara epistemologis dan risiko kesalahan atribusi terhadap Nabi.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-30

Cara Mengutip

“KRITERIA HADITS MAQBUL DAN MARDUD DALAM MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH”. MHS: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Keislaman 2, no. 1 (March 30, 2026): 154–163. Accessed April 12, 2026. https://journal.zamronedu.co.id/index.php/mhsjournal/article/view/208.