Proses Peer Review

MHS: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Keislaman adalah jurnal yang menggunakan sistem double-blind peer review. Setiap artikel yang dikirimkan untuk diterbitkan di MHS: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Keislaman akan melewati proses penelaahan sejawat. Proses ini melibatkan evaluasi artikel oleh dua atau lebih individu yang memiliki kompetensi serupa dengan penulis, bertujuan untuk menentukan kelayakan akademis artikel tersebut untuk diterbitkan. Metode ini digunakan untuk menjaga standar kualitas dan memberikan kredibilitas pada artikel. Proses penelaahan biasanya memakan waktu sekitar 4 hingga 12 minggu. Proses peer review di MHS: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Keislaman terdiri dari 9 langkah berikut:

1. Pengajuan Artikel

Penulis utama atau penulis yang bertanggung jawab mengajukan artikel ke jurnal melalui sistem online yang didukung oleh Open Journal System (OJS). Namun, untuk sementara waktu, MHS: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Keislaman juga menerima pengajuan artikel melalui email.

2. Penilaian oleh Kantor Editorial

Artikel yang diajukan pertama-tama dinilai oleh editor jurnal. Editor akan memeriksa apakah artikel tersebut sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal. Komposisi dan format artikel dievaluasi berdasarkan Panduan Penulis untuk memastikan bahwa artikel mencakup bagian-bagian yang diperlukan dan memenuhi gaya penulisan yang diharuskan. Penilaian kualitas minimum, termasuk apakah terdapat kekurangan metodologis utama, dimulai pada tahap ini. Artikel yang lolos tahap ini akan diperiksa menggunakan Turnitin untuk mendeteksi plagiarisme (tingkat kesamaan maksimum 20%).

3. Penilaian oleh Pemimpin Redaksi

Pemimpin redaksi memeriksa apakah artikel sesuai untuk jurnal, orisinal, menarik, dan cukup signifikan untuk diterbitkan. Jika tidak, artikel dapat ditolak tanpa tinjauan lebih lanjut. Jika diterima, penulis harus membayar biaya pemrosesan artikel sebelum artikel diteruskan ke peninjau.

4. Undangan kepada Peninjau

Editor yang bertanggung jawab mengirimkan undangan kepada individu yang dianggap sesuai menjadi peninjau berdasarkan keahlian, kedekatan minat penelitian, dan tidak adanya konflik kepentingan. Proses peninjauan di jurnal ini melibatkan para ahli di bidang pendidikan Islam sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal. Untuk menjaga ketidakberpihakan, jurnal ini menggunakan sistem double-blind peer review, di mana peninjau tidak mengetahui identitas penulis, begitu juga sebaliknya.

5. Respon terhadap Undangan

Peninjau potensial mempertimbangkan undangan berdasarkan keahlian, konflik kepentingan, dan ketersediaan waktu. Jika menolak, editor dapat meminta rekomendasi peninjau alternatif.

6. Pelaksanaan Peninjauan

Peninjau membaca artikel beberapa kali. Bacaan pertama bertujuan membentuk kesan awal. Jika ditemukan masalah besar, peninjau dapat menolak artikel tanpa melanjutkan peninjauan lebih lanjut. Jika tidak, mereka akan membaca artikel beberapa kali lagi dan memberikan ulasan rinci. Peninjau memberikan rekomendasi untuk menerima, menolak, atau meminta revisi (besar atau kecil).

7. Evaluasi oleh Jurnal

Pemimpin redaksi dan editor yang bertanggung jawab mempertimbangkan semua ulasan yang diterima sebelum membuat keputusan akhir. Jika ada perbedaan pendapat di antara peninjau, editor dapat meminta ulasan tambahan.

8. Komunikasi Keputusan

Editor mengirimkan email keputusan kepada penulis, termasuk komentar dari peninjau yang relevan. Komentar peninjau diberikan secara anonim untuk membantu penulis memperbaiki artikel.

9. Langkah Akhir

Jika diterima, artikel akan diteruskan ke tahap penyuntingan akhir. Jika ditolak atau diminta revisi, editor menyertakan komentar konstruktif dari peninjau. Penulis diminta untuk memperbaiki artikel sesuai instruksi dan mengirimkan kembali artikel yang telah direvisi.
Jika hanya revisi kecil yang diminta, tinjauan ulang biasanya dilakukan oleh editor. Jika editor puas dengan revisi, artikel dianggap diterima dan akan diterbitkan secara online sebagai file PDF yang dapat diunduh secara gratis.