KEDUDUKAN HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM KEDUA SETELAH AL-QUR’AN

Penulis

  • Mohamad Eko W. Ismail Universitas Muhammadiyah Surabaya Penulis
  • M. Mukmin Purnama Saputra Universitas Muhammadiyah Surabaya Penulis

Abstrak

Artikel ini bertujuan memperdalam pemahaman tentang hadis sebagai ajaran dan sumber hukum islam melalui penelitian kepustakaan (library research). Data dikumpulkan dari buku, jurnal, artikel ilmiah, serta dokumen relevan. Pembahasan mencakup definisi hadis, klasifikasi hadis, kedudukan hadis dalam hukum Islam, perbedaan antara hadis Nabawi, hadis Qudsi, dan Al-Qur’an. Melalui kajian ini, diharapkan muncul pemahaman yang lebih komprehensif mengenai urgensi hadis dalam membentuk praktik keagamaan yang autentik sesuai wahyu dari Allah melalui lisan Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis memiliki kedudukan penting sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an, karena berfungsi menjelaskan dan merinci isi ayat-ayatnya. Kajian ini menegaskan bahwa pemahaman yang benar mengenai perbedaan karakteristik antara hadis dan Al-Qur’an serta klasifikasi hadis diperlukan untuk menjaga keaslian ajaran Islam dan mencegah kesalahan dalam penafsiran.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-30

Cara Mengutip

“KEDUDUKAN HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM KEDUA SETELAH AL-QUR’AN”. MHS: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Keislaman 2, no. 1 (March 30, 2026): 20–27. Accessed April 12, 2026. https://journal.zamronedu.co.id/index.php/mhsjournal/article/view/196.