Proses Peer Review

Kamilla: Jurnal Pengabdian Masyarakat merupakan jurnal yang menerapkan double-blind peer review. Setiap naskah yang dikirimkan untuk diterbitkan di Kamilla: Jurnal Pengabdian Masyarakat akan melalui proses peer review. Peer review dalam jurnal ini adalah evaluasi terhadap naskah yang dikirimkan oleh dua atau lebih individu yang memiliki kompetensi serupa dengan penulis. Tujuannya adalah untuk menilai kelayakan akademik naskah untuk diterbitkan. Metode peer review digunakan untuk menjaga standar kualitas dan memberikan kredibilitas terhadap naskah yang diterbitkan. Proses ini memakan waktu sekitar 4 hingga 12 minggu.

Proses peer review di Kamilla: Jurnal Pengabdian Masyarakat dilakukan melalui 9 tahapan sebagai berikut:

1. Pengiriman Naskah

Penulis korespondensi atau penulis yang mengirimkan naskah menyerahkan naskahnya ke jurnal melalui sistem daring yang didukung oleh Open Journal System (OJS). Namun, untuk memfasilitasi penulis, Kamilla: Jurnal Pengabdian Masyarakat juga menerima pengiriman naskah sementara melalui email.

2. Penilaian oleh Redaksi

Naskah yang dikirimkan pertama-tama akan dinilai oleh editor Kamilla: Jurnal Pengabdian Masyarakat. Editor akan memeriksa apakah naskah sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal. Struktur dan format naskah akan dievaluasi berdasarkan Pedoman Penulis untuk memastikan bahwa semua bagian yang disyaratkan telah disertakan dan sesuai dengan gaya penulisan jurnal. Selain itu, penilaian terhadap kualitas minimal naskah untuk diterbitkan juga dimulai pada tahap ini, termasuk evaluasi awal terhadap potensi kekeliruan metodologis besar. Setiap naskah yang lolos tahap ini akan diperiksa menggunakan Turnitin untuk mendeteksi plagiarisme (tingkat kemiripan maksimum 25%).

3. Penilaian oleh Pemimpin Redaksi

Pemimpin redaksi menilai apakah naskah tersebut sesuai dengan jurnal, memiliki orisinalitas, menarik, dan cukup signifikan untuk dipublikasikan. Jika tidak, artikel dapat ditolak tanpa peninjauan lebih lanjut; jika diterima, penulis wajib membayar article processing charge sebelum naskah diteruskan ke tahap review. (Lihat kebijakan Penarikan Naskah).

4. Undangan kepada Reviewer

Editor pelaksana mengirimkan undangan kepada individu yang dinilai sesuai sebagai reviewer (mitra bistari) berdasarkan keahlian, kedekatan bidang penelitian, dan pertimbangan bebas konflik kepentingan. Proses peer review di jurnal ini melibatkan komunitas pakar di bidang pendidikan Islam sebagaimana dijelaskan dalam fokus dan ruang lingkup jurnal. Objektivitas dijaga melalui mekanisme double-blind peer review, di mana identitas penulis tidak diketahui oleh reviewer, dan sebaliknya.

5. Tanggapan terhadap Undangan

Calon reviewer (mitra bistari) akan mempertimbangkan undangan berdasarkan keahlian, potensi konflik kepentingan, dan ketersediaan waktu. Mereka kemudian memutuskan untuk menerima atau menolak. Dalam surat undangan, editor dapat meminta nama alternatif reviewer jika undangan ditolak.

6. Proses Review Dilakukan

Reviewer (mitra bistari) membaca naskah beberapa kali. Bacaan pertama digunakan untuk memberikan kesan awal. Jika ditemukan permasalahan besar, reviewer dapat menolak naskah tanpa melanjutkan. Jika tidak, reviewer akan membacanya kembali secara lebih rinci untuk menyusun ulasan poin demi poin. Hasil ulasan dikirimkan ke jurnal disertai rekomendasi: diterima, ditolak, atau perlu revisi (besar atau kecil) sebelum dipertimbangkan kembali.

7. Evaluasi oleh Jurnal

Pemimpin redaksi dan editor pelaksana mempertimbangkan seluruh ulasan yang diterima sebelum mengambil keputusan akhir. Jika terdapat perbedaan signifikan antara kedua reviewer, editor dapat mengundang reviewer tambahan untuk mendapatkan pendapat ketiga.

8. Penyampaian Keputusan

Editor mengirimkan surat keputusan kepada penulis, termasuk komentar reviewer. Komentar dikirim secara anonim kepada penulis untuk ditindaklanjuti. Reviewer juga akan menerima pemberitahuan hasil akhir dari review yang mereka lakukan.

9. Langkah Akhir

Jika naskah diterima, maka akan dilanjutkan ke tahap penyuntingan (copy-editing). Jika ditolak atau perlu revisi besar/kecil, editor akan menyertakan komentar konstruktif dari reviewer sebagai panduan perbaikan. Penulis diminta melakukan revisi sesuai dengan komentar dan instruksi yang diberikan.

Setelah revisi dilakukan, penulis mengirim ulang naskah yang telah diperbaiki kepada editor. Jika revisi diminta, reviewer dapat menerima versi revisi tersebut, kecuali mereka memilih untuk tidak melanjutkan. Namun, untuk revisi kecil, evaluasi lanjutan bisa dilakukan oleh editor pelaksana.

Jika editor menyetujui versi revisi, maka naskah dianggap diterima. Artikel yang diterima akan diterbitkan secara daring dan dapat diakses bebas dalam format PDF yang dapat diunduh.