Etika Publikasi
Untuk menjaga kualitas naskah dan menghindari pelanggaran dalam proses penerbitan, Kamilla: Jurnal Pengabdian Masyarakat menetapkan kode etik publikasi ilmiah yang berlaku bagi seluruh pemangku kepentingan dalam proses publikasi, yaitu penulis, editor, mitra bestari (peer reviewer), dan pengelola jurnal. Etika ini berlandaskan pada pedoman internasional dari Committee on Publication Ethics (COPE), yang menjamin integritas dan kredibilitas dalam penerbitan ilmiah.
1. Etika Penulis
Penulis bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara jujur, jelas, dan lengkap terkait proses serta hasil penelitiannya. Karya yang dikirimkan harus orisinal, bebas dari unsur plagiarisme, dan belum pernah dipublikasikan atau diajukan ke jurnal lain. Penulis wajib memastikan bahwa hanya pihak yang berkontribusi signifikan dalam penelitian dicantumkan sebagai penulis, serta menunjuk satu penulis koresponden yang mewakili tim penulis dalam korespondensi publikasi.
Kesalahan penulisan yang ditemukan setelah pengajuan harus segera dikomunikasikan kepada editor untuk diperbaiki. Selain itu, penulis juga diwajibkan mengungkapkan potensi konflik kepentingan untuk menjaga objektivitas proses penerbitan.
2. Etika Editor
Editor memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses penelaahan naskah berjalan secara objektif, adil, transparan, dan tidak memihak. Keputusan editor atas suatu naskah didasarkan pada kualitas ilmiah tanpa diskriminasi terhadap latar belakang penulis. Editor juga wajib menjaga kerahasiaan naskah, serta menyediakan panduan yang jelas kepada penulis dan pihak-pihak terkait mengenai kebijakan dan prosedur editorial.
Editor harus menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan dan menjaga integritas proses editorial dari pengaruh eksternal.
3. Etika Mitra Bestari (Reviewer)
Mitra bestari memiliki peran penting dalam menjaga mutu naskah melalui proses telaah sejawat. Penelaahan harus dilakukan secara jujur, objektif, dan profesional, tanpa mempertimbangkan latar belakang sosial, budaya, maupun politik penulis. Reviewer juga harus memastikan bahwa kutipan dan referensi yang digunakan dalam naskah adalah akurat dan kredibel. Bila ditemukan kesalahan atau penyimpangan, reviewer wajib memberitahu editor.
Reviewer juga wajib menanggapi permintaan penelaahan dalam waktu yang ditetapkan dan segera mengonfirmasi bila membutuhkan waktu tambahan. Untuk menjaga integritas ilmiah, reviewer dilarang meninjau naskah apabila memiliki konflik kepentingan.
4. Etika Pengelola Jurnal
Sebagai pengelola, manajer jurnal bertanggung jawab dalam menjamin independensi editor dan reviewer, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan profesional. Pengelola jurnal harus memastikan bahwa hak kekayaan intelektual dilindungi, dana dikelola secara transparan, dan arsip artikel dijaga dengan baik.
Selain itu, pengelola jurnal berkewajiban untuk mempromosikan hasil publikasi secara luas dan memastikan kebermanfaatannya bagi masyarakat. Dalam semua tahapan, pengelola jurnal harus menghindari konflik kepentingan demi kelancaran dan kredibilitas proses penerbitan.